KESEPAKATAN BELAJAR & KONTRAK BELAJAR MATA PELAJARAN BAHASA INDONESIA KELAS 9
KESEPAKATAN BELAJAR & KONTRAK BELAJAR
MATA PELAJARAN BAHASA INDONESIA KELAS 9
Tahun Ajaran 2026/2027 Guru Pengampu: Ibu Shofy, S.Pd.
Kesepakatan belajar ini dibuat berdasarkan kesepakatan bersama antara Guru
Pengampu dan seluruh siswa Kelas 9 untuk menciptakan suasana belajar yang
tertib, adil, transparan, dan menyenangkan. Setiap siswa wajib menempuh alur
pembelajaran dan mematuhi peraturan yang telah ditetapkan di bawah ini:
A. ALUR DAN
SISTEM PENILAIAN PEMBELAJARAN
Masing-masing
siswa wajib menempuh komponen penilaian berikut selama pembelajaran Bahasa
Indonesia:
- Asesmen
Awal (Diagnostik & Non-Diagnostik)
- Setiap
siswa wajib mengikuti asesmen awal di awal bab/semester untuk memetakan
kemampuan akademik (diagnostik) maupun kondisi kesiapan serta gaya
belajar siswa (non-diagnostik).
- Penilaian Keterampilan Berbahasa Penilaian kompetensi siswa diambil
secara komprehensif melalui 4 (empat) pilar keterampilan berbahasa dengan
metode sebagai berikut:
- Keterampilan Menyimak: Nilai diambil secara objektif dari
lembar catatan/keaktifan siswa saat menyimak dan memperhatikan teman yang
sedang melakukan presentasi di depan kelas.
- Keterampilan Berbicara: Nilai diambil secara mandiri ketika
siswa mempraktikkan kemampuan komunikasi lisan saat presentasi di depan
kelas.
- Keterampilan Membaca: Nilai diambil melalui tugas membaca
teks, menganalisis struktur bacaan, dan literasi visual/infografik.
- Keterampilan Menulis: Nilai diambil dari hasil karya
tulis siswa (seperti menyusun teks deskripsi, prosedur, eksplanasi,
ulasan, atau esai resmi).
B. PERATURAN
DAN KONSEKUENSI DI AWAL PEMBELAJARAN
Demi menjaga
kedisiplinan dan kesantunan di dalam kelas, seluruh siswa wajib mematuhi aturan
berikut sejak jam pelajaran dimulai:
- Kerapian
Atribut dan Pakaian (Aturan Sepatu)
- Aturan: Siswa wajib mengenakan seragam rapi dan
menggunakan sepatu sesuai peraturan sekolah selama jam pelajaran Bahasa
Indonesia berlangsung.
- Konsekuensi: Jika siswa dengan sengaja tidak
memakai sepatu di dalam kelas tanpa alasan medis/izin darurat yang sah,
maka poin nilai harian siswa yang bersangkutan akan dikurangi
sebagai bentuk ketidakdisiplinan terhadap atribut sekolah.
- Kesantunan
Berbicara dan Etika Berbahasa
- Aturan:
Seluruh siswa wajib menggunakan bahasa Indonesia yang baik, sopan, dan
menghargai satu sama lain. Dilarang
keras mengeluarkan kata-kata kotor, kasar, ejekan, atau berbicara tidak
semestinya (tidak sopan) kepada guru maupun sesama teman.
- Konsekuensi: Jika ada siswa yang berbicara tidak
semestinya, siswa tersebut akan langsung ditegur secara tegas di depan
forum oleh guru/teman, diwajibkan meminta maaf secara terbuka kepada
seluruh kelas, dan diberikan tugas edukatif tambahan (seperti
menuliskan refleksi diri atau mencari arti kata santun di KBBI) agar
memahami pentingnya menjaga lisan.
Lembar
Pengesahan
Kesepakatan ini
berlaku sejak tanggal ditetapkan dan disetujui secara sadar oleh seluruh pihak
tanpa paksaan.
Ditetapkan di:
Surabaya.....................................
Mengetahui, Ketua
Kelas..........
Shofy Dwi Safitri,S.Pd
NIP. 199403082022212019
Komentar
Posting Komentar