KESEPAKATAN BELAJAR & KONTRAK BELAJAR MATA PELAJARAN BAHASA INDONESIA KELAS 9

 

KESEPAKATAN BELAJAR & KONTRAK BELAJAR

MATA PELAJARAN BAHASA INDONESIA KELAS 9

Tahun Ajaran 2026/2027 Guru Pengampu: Ibu Shofy, S.Pd.

Kesepakatan belajar ini dibuat berdasarkan kesepakatan bersama antara Guru Pengampu dan seluruh siswa Kelas 9 untuk menciptakan suasana belajar yang tertib, adil, transparan, dan menyenangkan. Setiap siswa wajib menempuh alur pembelajaran dan mematuhi peraturan yang telah ditetapkan di bawah ini:

A. ALUR DAN SISTEM PENILAIAN PEMBELAJARAN

Masing-masing siswa wajib menempuh komponen penilaian berikut selama pembelajaran Bahasa Indonesia:

  1. Asesmen Awal (Diagnostik & Non-Diagnostik)
    • Setiap siswa wajib mengikuti asesmen awal di awal bab/semester untuk memetakan kemampuan akademik (diagnostik) maupun kondisi kesiapan serta gaya belajar siswa (non-diagnostik).
  2. Penilaian Keterampilan Berbahasa Penilaian kompetensi siswa diambil secara komprehensif melalui 4 (empat) pilar keterampilan berbahasa dengan metode sebagai berikut:
    • Keterampilan Menyimak: Nilai diambil secara objektif dari lembar catatan/keaktifan siswa saat menyimak dan memperhatikan teman yang sedang melakukan presentasi di depan kelas.
    • Keterampilan Berbicara: Nilai diambil secara mandiri ketika siswa mempraktikkan kemampuan komunikasi lisan saat presentasi di depan kelas.
    • Keterampilan Membaca: Nilai diambil melalui tugas membaca teks, menganalisis struktur bacaan, dan literasi visual/infografik.
    • Keterampilan Menulis: Nilai diambil dari hasil karya tulis siswa (seperti menyusun teks deskripsi, prosedur, eksplanasi, ulasan, atau esai resmi).

B. PERATURAN DAN KONSEKUENSI DI AWAL PEMBELAJARAN

Demi menjaga kedisiplinan dan kesantunan di dalam kelas, seluruh siswa wajib mematuhi aturan berikut sejak jam pelajaran dimulai:

  1. Kerapian Atribut dan Pakaian (Aturan Sepatu)
    • Aturan: Siswa wajib mengenakan seragam rapi dan menggunakan sepatu sesuai peraturan sekolah selama jam pelajaran Bahasa Indonesia berlangsung.
    • Konsekuensi: Jika siswa dengan sengaja tidak memakai sepatu di dalam kelas tanpa alasan medis/izin darurat yang sah, maka poin nilai harian siswa yang bersangkutan akan dikurangi sebagai bentuk ketidakdisiplinan terhadap atribut sekolah.
  2. Kesantunan Berbicara dan Etika Berbahasa
    • Aturan: Seluruh siswa wajib menggunakan bahasa Indonesia yang baik, sopan, dan menghargai satu sama lain. Dilarang keras mengeluarkan kata-kata kotor, kasar, ejekan, atau berbicara tidak semestinya (tidak sopan) kepada guru maupun sesama teman.
    • Konsekuensi: Jika ada siswa yang berbicara tidak semestinya, siswa tersebut akan langsung ditegur secara tegas di depan forum oleh guru/teman, diwajibkan meminta maaf secara terbuka kepada seluruh kelas, dan diberikan tugas edukatif tambahan (seperti menuliskan refleksi diri atau mencari arti kata santun di KBBI) agar memahami pentingnya menjaga lisan.

Lembar Pengesahan

Kesepakatan ini berlaku sejak tanggal ditetapkan dan disetujui secara sadar oleh seluruh pihak tanpa paksaan.

Ditetapkan di: Surabaya.....................................

Mengetahui,                                                                                                      Ketua Kelas..........

 

 

Shofy Dwi Safitri,S.Pd

NIP. 199403082022212019

Komentar

Postingan populer dari blog ini

BAB 2 kelas 8. PENGERTIAN IKLAN , POSTER, dan SLOGAN

BAHASA INDONESIA KELAS 7 (BUKU FIKSI & NON FIKSI)

STRUKTUR IKLAN